DARURAT 24 JAM: (0335) 421113 / 112
Siaga 24 Jam Kota Probolinggo, Jatim

Susunan Organisasi & Tata Kerja

Struktur organisasi, pembagian tugas, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.

Tentang SOTK

Apa itu SOTK Damkar Probolinggo?

SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) merupakan pedoman resmi yang mengatur struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.

Dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Probolinggo sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan kebakaran di Kota Mangga & Kota Bahari.

Dasar Hukum

Perwali Probolinggo

Berlaku Sejak

Tahun 2021

Struktur yang Terorganisir

Susunan organisasi yang jelas dan terukur memastikan setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Probolinggo di 5 kecamatan.

Bagan Organisasi

Struktur Organisasi Damkar Probolinggo

Bagan hierarki struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas

Pemimpin Utama Damkar Probolinggo

Sekretariat

Koordinasi Administrasi

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Preventif & Penanganan

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Rescue & Evakuasi

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

SDM & Armada

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program

Seksi Pencegahan

Seksi Penanggulangan

Seksi Penyelamatan

Seksi Evakuasi

Seksi SDM Damkar

Seksi Sarana Prasarana

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Posko & Pos Jaga di 5 Kecamatan

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat
Ringkasan

Ringkasan Struktur Organisasi

Data kuantitatif struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.

1

Kepala Dinas

Pimpinan tertinggi

1

Sekretariat

3 Sub Bagian

3

Bidang

6 Seksi total

5

UPT Posko

Di 5 kecamatan

Detail Unit

Tugas & Fungsi Unit Kerja

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok dan fungsi setiap unit organisasi di Damkar Kota Probolinggo.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Eselon II - Pimpinan Utama

Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta membina seluruh aparatur di lingkungan dinas. Bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

  • Menetapkan kebijakan teknis bidang damkar
  • Memimpin pelaksanaan tugas dinas
  • Membina aparatur dan pengelolaan anggaran
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota

Sekretariat

Dipimpin Sekretaris (Eselon III)

Melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas.

  • Koordinasi penyusunan rencana kerja & anggaran
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Pengelolaan keuangan dan aset dinas
  • Pelayanan administrasi umum & rumah tangga
  • Penyusunan laporan kinerja & evaluasi
  • Koordinasi dengan instansi terkait

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi keselamatan bangunan, serta penanggulangan dan pemadaman kebakaran di seluruh wilayah Kota Probolinggo.

  • Penyusunan standar pencegahan kebakaran
  • Inspeksi keselamatan bangunan gedung
  • Penerbitan rekomendasi teknis proteksi kebakaran
  • Sosialisasi & edukasi pencegahan kebakaran
  • Operasional pemadaman kebakaran 24 jam
  • Investigasi penyebab kebakaran

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi dalam keadaan darurat, termasuk bencana alam, kecelakaan, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya di wilayah Kota Probolinggo.

  • Operasional penyelamatan (rescue) 24 jam
  • Evakuasi korban bencana & kecelakaan
  • Penyelamatan hewan & lingkungan
  • Penanganan keadaan darurat non-kebakaran
  • Pelatihan teknik rescue lanjutan
  • Koordinasi dengan BPBD & instansi terkait

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

Dipimpin Kepala Bidang (Eselon III)

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana prasarana dan armada pemadam kebakaran di Kota Probolinggo.

  • Pengembangan kompetensi petugas damkar
  • Pengelolaan armada & peralatan damkar
  • Pemeliharaan sarana prasarana operasional
  • Modernisasi teknologi pemadam kebakaran
  • Pengadaan logistik & peralatan rescue
  • Pengelolaan posko & pos jaga

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Tersebar di 5 Kecamatan

Unit pelaksana teknis yang berada di setiap kecamatan Kota Probolinggo sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah.

  • Respon pertama panggilan darurat
  • Patroli pencegahan kebakaran
  • Koordinasi dengan kelurahan/desa
  • Pelaksanaan sosialisasi tingkat kecamatan
  • Pemeliharaan posko & peralatan
  • Pelaporan kejadian kebakaran

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat

Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi dan keahlian di bidang pemadam kebakaran.

  • Rescuer (Petugas Penyelamat)
  • Fire Fighter (Petugas Pemadam)
  • Operator Peralatan Damkar
  • Penyuluh Kebakaran
  • Inspektur Kebakaran
  • Jabatan Fungsional Lainnya
Landasan Hukum

Dasar Hukum Pembentukan SOTK

Regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Damkar Kota Probolinggo.

Peraturan Wali Kota Probolinggo

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo

Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Permendagri No. 46 Tahun 2019

Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar di seluruh Indonesia.

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ingin Tahu Lebih Detail?

Pelajari tugas dan fungsi setiap unit kerja secara lebih rinci di halaman Tupoksi kami.