Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.
Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di Kota Mangga & Kota Bahari.
Tupoksi Damkar Kota Probolinggo ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kota Probolinggo di 5 kecamatan.
Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.