DARURAT 24 JAM: (0335) 421113 / 112
Siaga 24 Jam Kota Probolinggo, Jatim

Tugas Pokok & Fungsi

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.

Tentang Tupoksi

Apa itu Tupoksi Damkar Probolinggo?

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Probolinggo.

Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di Kota Mangga & Kota Bahari.

Landasan Hukum

Tupoksi Damkar Kota Probolinggo ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Struktur Tupoksi yang Jelas

Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kota Probolinggo di 5 kecamatan.

1
Kepala Dinas
4
Unit Utama
9
Sub Unit
Detail Tupoksi

Tugas & Fungsi Setiap Unit Kerja

Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.

Pimpinan Utama

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan